Hukum bagi setiap perkara ini ialah:
- Zihar : Haram
- Nusyuz: Haram
- Lian: Harus
- Fasakh: Harus
- Khuluk: Harus
- Talak: Harus
- Jual beli: Harus
- Gadaian: Harus
- Sewa: Harus
- Insurans: Harus
- Saham: Harus
- Hadiah: Harus
- Walimatulurus: Sunat Muakkad
- Korban dan Akikah: Sunat Muakkad
- Perkawinan: Sunat
- Sedekah: Harus
- Mahar: Wajib
- Hutang: Wajib dibayar
- Hutang: Wajib dicatat
- Hutang: Wajib memberikan hutang kepada orang yang sangat memerlukan
- Hutang: Sunat (hukum asalnya)
Disediakan oleh: Muhammad bin Abdullah @ Ab Shatar (Dilarang menyunting atau diambil bagi tujuan komersial peribadi tetapi digalakkan bagi tujuan pembelajaran para pelajar).
No comments:
Post a Comment